Pendahuluan
Pendahuluan
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata spritiual dan material berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Karenanya, adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk berdarma bakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.
Sejalan dengan itu, pengembangan profesi akuntan ditujukan untuk meningkatkan pengabdian profesi dalam Pembangunan Nasional, yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia dan Pembangunan Masyarakat Indonesia. Para akuntan menyadari perlunya dukungan secara sistematis dan tertib demi pemeliharaan serta peningkatan kompetensi profesionalnya, maka merasa perlu untuk dibina, dibimbing, difasilitasi, dan diingatkan secara profesional.
Dalam rangka pembinaan tersebut, perlu adanya wadah yang mewakili akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan etika profesi, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, mewujudkan kepercayaan atas hasil kerja profesi akuntan dan wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lainnya yang diperlukan. Menyadari akan hal tersebut maka para akuntan bergabung dalam wadah organisasi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia.
SEKILAS SEJARAH IAI
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
Ketua |
Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo |
| Panitera |
Drs. Mr. Go Tie Siem |
| Bendahara |
Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta) |
| Komisaris |
Dr. Tan Tong Djoe |
| Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan) |
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
1. Prof. Dr. Abutari
2. Tio Po Tjiang
3. Tan Eng Oen
4. Tang Siu Tjhan
5. Liem Kwie Liang
6. The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
-
memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab, dan lingkungan hidup;
-
mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan
-
berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.
Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.
-
Kongres adalah pemegang kekuasaan legislatif tertinggi dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan perwujudan dari kedaulatan Anggota, dimana semua keputusan yang ditetapkan oleh Kongres akan menentukan arah dan haluan organisasi IAI.
-
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan legislatif tertinggi dalam organisasi IAI di tingkat Kompartemen atau Wilayah.
-
Dewan Pengurus Nasional adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam organisasi IAI yang menjalankan organisasi sesuai dengan amanat Anggota sebagaimana ditetapkan dalam Kongres.
-
Dewan Penasehat adalah lembaga konsultatif yang dibentuk, diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Kongres.
-
Majelis Kehormatan adalah lembaga peradilan yang dibentuk, diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Kongres untuk menjalankan fungsi judikatifnya sebagai lembaga banding yang memberikan putusan final terhadap berbagai kasus pengaduan atas pelanggaran organisasi dan etika profesi.
-
Dewan Standar Profesi adalah suatu lembaga yang bertugas membuat standar profesi yang akan menjadi pegangan bagi setiap anggota dalam menjalankan aktivitas keprofesiannya.
-
Dewan Konsultatif Standar Profesi adalah lembaga konsultatif bagi dewan standar profesi ketika melakukan tugas dan fungsinya membuat standar profesi yang terdiri dari para pakar dan pengguna ahli dalam bidang kegiatan masing-masing
-
Kompartemen adalah bagian integral organisasi IAI yang menjadi pilar pendukung berdirinya organisasi IAI secara keseluruhan, yang mewadahi Anggota yang berspesialisasi khusus untuk meningkatkan profesionalisme dan menjalankan kegiatan profesi serta fungsi ilmiah sesuai bidang kerjanya, sebagai pengejawantahan azas dekonsentrasi organisasi IAI.
-
Wilayah adalah kelengkapan organisasi IAI yang mewadahi sekurang-kurangnya 50 orang Anggota di daerah-daerah yang meliputi wilayah 1 (satu) propinsi atau daerah tingkat I, sebagai perwujudan azas desentralisasi organisasi IAI.
-
Pengurus Kompartemen adalah lembaga eksekutif tertinggi di tingkat Kompartemen yang mengelola dan menjalankan organisasi Kompartemen sesuai dengan amanat Rapat Anggota dan Anggaran Dasar IAI.
-
Pengurus Wilayah adalah lembaga eksekutif tertinggi di tingkat Wilayah yang merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Pengurus Nasional dalam menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IAI di Wilayah yang bersangkutan.
-
Badan Peradilan Profesi adalah bagian integral organisasi di tingkat Kompartemen yang dapat dibentuk oleh Rapat Anggota Kompartemen untuk menjalankan fungsi judikatif sebagai lembaga peradilan tingkat pertama yang memberikan putusan terhadap berbagai kasus pengaduan atas pelanggaran standar dan etika profesi oleh anggota Kompartemen yang bersangkutan.
- Badan Khusus adalah satuan organisasi atau unit kerja yang merupakan kelengkapan organisasi IAI baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Kompartemen atau Wilayah yang dibentuk untuk tujuan tertentu, meliputi Dewan Standar, Dewan Konsultatif Standar, Yayasan, PT, Klinik Usaha Kecil/Koperasi, serta Komite dan Forum di Kompartemen.
-
Manajemen IAI adalah kelengkapan organisasi IAI yang secara permanen melaksanakan fungsi administratif dan operasional IAI secara keseluruhan dalam rangka mengemban amanat Anggota IAI dan mencapai tujuan organisasi, yang dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
Mewadahi Anggota yang berspesialisasi khusus untuk meningkatkan profesionalisme dan menjalankan kegiatan profesi serta fungsi ilmiah sesuai bidang kerjanya, sebagai pengejawantahan azas dekonsentrasi organisasi IAI, kompartemen tersebut terdiri dari:
1. Kompartemen Akuntan Manajemen
2. Kompartemen Akuntan Publik
3. Kompartemen Akuntan Pendidik
4. Kompartemen Akuntan Sektor Publik
Anggota IAI dapat dibagi menjadi anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan pengguna jasa profesi akuntan (corporate member), dan organisasi lain yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia.
Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah,
Tahun
1960 |
30 Akuntan |
| Tahun 1970 |
513 Akuntan |
| Tahun 1980 |
2.175 Akuntan |
| Tahun 1990 |
3.316 akuntan |
| Tahun 1996 |
4.839 akuntan |
Tahun 2005 |
6.899 akuntan |
Saat ini jumlah anggota IAI telah mencapai 6.899 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu pada 20 wilayah IAI. Namun demikian, jumlah tersebut masih jauh di bawah potensinya yaitu lebih dari 37.000 akuntan di seluruh Indonesia.
Jumlah anggota IAI terbanyak bekerja di instansi pemerintah, disusul dengan mereka yang bekerja di badan usaha atau manajemen, kemudian yang bekerja di kantor akuntan publik, dan perguruan tinggi. Dilihat dari umurnya anggota IAI kebanyakan berada pada usia produktif, yaitu antara 30-50 tahun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Di bawah 30 tahun |
611 orang | (8,86%) |
|
30-40 tahun |
2.673 orang | (38,75%) |
|
41-50 tahun |
1.782 orang | (25,83%) |
|
Di atas 50 tahun |
1.833 orang | (26,57%) |
Karakteristik anggota IAI menunjukkan bahwa sebagian besar di antara mereka menduduki posisi penting di instansi pemerintah, badan usaha milik negara/swasta, dan perusahaan publik. Sebagian besar dari mereka menduduki posisi manajemen puncak, berikut rinciannya:
Manajemen senior/puncak
|
3.496 orang | (50,67%) |
|
Manajemen madya |
2.461 orang | (35,68%) |
|
Manajemen junior |
851 orang | (12,33%) |
|
Pelaksana/nonmanajemen |
91 orang | (1,32%) |
WILAYAH-WILAYAH IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI, wilayah dapat didirikan di Ibukota Propinsi dengan jumlah anggota minimal 50 orang, wilayah-wilayah tersebut.

Tentang IAI